JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdata antara ibu korban kekerasan di Jakarta International School (JIS), TH, dengan pihak JIS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Sidang dihadiri dari pihak JIS dengan kuasa hukumnya Harry Pontoh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan dari perwakilan perusahaan penyedia tenaga kerja alihdaya (outsourcing) PT ISS. Namun TH, ibu korban AK, tidak hadir dalam persidangan itu. Dia hanya diwakili pengacaranya.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 hanya berlangsung sekitar 20 menit. TH menggugat JIS dan Kemendikbud dengan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1,5 triliun, karena anaknya mengalami kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Di dalam persidangan, pihak JIS meminta agar pihak PT ISS yang merupakan penyalur tenaga kerja outsourcing ikut digugat sebagai pihak. Sidang pun ditunda hingga ada kepastian keterlibatan PT ISS.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/9/2014) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari ISS. Usai persidangan, Harry Pontoh mengatakan, sidang ini baru tahapan awal, dimana ISS diminta agar menjadi pihak tergugat,
"Kan kita menarik ISS untuk menjadi pihak (tergugat), ini akan ditetapkan oleh majelis hakim. majelis hakim mendengar dulu keterangan dari ISS," ujar Harry.
Ia mengatakan, alasan TH menggugat adalah karena terjadi kekerasan seksual kepada anaknya yang dilakukan pegawai ISS. "Kalau memang itu terjadi, ISS harus terlibat, karena itu pegawai ISS bukan dari pegawai JIS. Tadi dari ISS sudah hadir, dan minggu depan akan memberikan tanggapan," tutur PT ISS. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.