JAKARTA, KOMPAS.com — Masa penahanan 60 hari untuk dua guru Jakarta International School, FT dan NB, akan habis pada Kamis (11/9/2014). Kedua guru ini menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual di taman kanak-kanak JIS.
"Mereka harusnya sudah bebas besok, tetapi sepertinya sudah ada permintaan perpanjangan kurungan lagi," kata pengacara JIS, Harry Ponto, di Oakwood, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Dia mempertanyakan permintaan perpanjangan itu.
Menurut Harry, perpanjangan masa kurungan ini tak relevan. Dia mengatakan, tambahan waktu penahanan hanya relevan untuk tiga alasan, yakni bila tersangka dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Kasus ini kan barang buktinya ada di tubuh si anak sendiri. Bagaimana menghilangkannya?" tanya Harry. Kekhawatiran bahwa mereka akan mengulangi perbuatan pun menurut Harry tidak relevan karena kedua guru tersebut sekarang sudah stres berat. "Lagi pula, penyelidikan juga sudah selesai kan? Buat apa ditahan lagi?"