Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Mati, Arloji Ratusan Juta Rupiah Dibuang Perampok

Kompas.com - 11/09/2014, 14:12 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tangerang dibekuk polisi. Para tersangka memaksa masuk rumah orang dan mencuri barang berharga milik korban, salah satunya jam tangan.

Jam tangan yang diambil bermerek terkemuka dan mahal harganya. Barang bukti yang didapatkan polisi hanya satu. Namun, menurut pelaku, total dari hasil perampokan ada sembilan jam tangan yang belum sempat dijual.

Merek jam tersebut di antaranya Rolex dan Patek Philippe. Pelaku sengaja membuang delapan jam tangannya karena menurut mereka jam tersebut sudah mati. Namun, jam tangan itu menggunakan denyut nadi sebagai tenaga baterainya.

"Satu jam tangannya harganya ratusan juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (11/9/2014).

Tersangka yang berinisial SG (42), D (31), YS (53), G (44, sudah meninggal), dan Y (49) melakukan aksinya dengan mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya atau yang sementara kosong.

Namun, apabila di rumah itu ada orangnya, pelaku akan membekap dan memplakban korban, kemudian mengambil barang-barang berharga.

Rumah yang berhasil dikuras isinya antara lain milik Damsik di Ciledug, Tangerang; dan rumah Agus Sudrajat di Larangan, Tangerang. Perampokan terjadi pada malam jelang pagi hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain di Tangerang, tersangka diketahui pernah melakukan aksi yang sama di daerah Brebes, Jawa Tengah, sebelum bulan Juni 2014, dan di Tegal, Jawa Tengah, saat masa puasa di bulan Juli.

Salah satu pelaku, SG, mengaku berperan sebagai penjaga sekaligus pengantar tersangka lainnya saat melakukan perampokan.

"(Saya) sebagai sopir, pakai mobil Livina hitam," kata SG kepada Kompas.com. Selama merampok, SG mengaku selalu aman dan tidak ketahuan oleh warga.

Polisi masih mencari empat orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus ini, yaitu E, MT, MD, dan S. Salah satu dari empat orang itu merupakan orang yang berinisiatif melakukan pencurian tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com