Menurut Pras, saat ini di DPRD DKI ada lima komisi, yakni komisi A,B,C,D, dan E. Setiap komisi terdapat tiga unsur pimpinan, yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Dengan demikian, akan ada 15 kursi pimpinan komisi yang dibagi-bagi secara proporsional terbuka.
"Proporsional terbuka itu artinya gini, PDI Perjuangan kan punya 28 kursi, jumlah anggota DPRD seluruhnya ada 106 orang, dan kursi pimpinan komisi ada 15. Jadi, 28 kursi dibagi 106, dikali 15, hasilnya sama dengan 3,9. 3,9 dibulatkan jadi empat. Artinya PDI-P akan dapat empat pimpinan komisi nanti," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/9/2014).
Dari empat kursi tersebut, kata Pras, kemungkinan besar PDI-P akan mendapat dua ketua komisi, satu wakil ketua komisi, dan satu sekretaris komisi. Sebagai partai pemenang pemilu dan pemegang kursi terbanyak, PDI-P berhak mendapat tawaran terlebih dahulu untuk jabatan pimpinan komisi yang akan mereka ambil.
Untuk informasi, Komisi A adalah komisi yang membawahi bidang pemerintahan, Komisi B untuk perekonomian. Komisi C untuk keuangan, Komisi D untuk pembangunan, dan Komisi E untuk kesejahteraan sosial.
"Hak pertama yang diminta ya PDI Perjuangan dulu dong. Misalnya PDI Perjuangan mengambil Komisi B dan C, ya kami ambil Komisi B dan C dulu. Nah ketuanya sudah dua kami ambil, tinggal dibagilah untuk wakil dan sekretarisnya," kata Pras. [Baca juga: Jadi Ketua DPRD DKI, Prasetyo Ucapkan Terima Kasih kepada Megawati ]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.