Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendengar Keterangan Saksi Pembunuhan Ade Sara

Kompas.com - 23/09/2014, 08:12 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto masih bergulir. Siang ini, Selasa (23/9/2014), sidang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Besok sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Assyifa dan Hafitd dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar anggota tim pengacara Assyifa Ramadhani, yaitu Hendra Heriansyah, Senin (22/9/2014) malam.

Pada sidang hari ini, Jaksa penuntut umum akan membawakan beberapa orang yang akan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Ade Sara. Jaksa juga akan membawa barang bukti yang dibutuhkan.

Sidang pemeriksaan saksi ini sebelumnya pernah tertunda karena kedua tim penasihat hukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani sebagai terdakwa, meminta eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka menuntut dihapusnya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer Hafitd dan Assyifa. Selain itu, juga ada beberapa poin keberatan mereka yang lain.

Pada Selasa (9/9/2014) lalu, Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tanggapannya dalam sidang tanggapan jaksa. Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa karena alasan keberatan itu tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.

Selasa lalu (16/9/2014), Ketua Majelis Hakim Absoroh menyatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dam Assyifa Ramadhani, ditolak seluruhnya. Hakim Absoroh mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara kedua terdakwa.

"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar Hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com