Meski demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi, terutama fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. [Baca: Jokowi Tolak Beri Pertanggungjawaban Kerja Sebagai Gubernur]
Untuk fraksi Gerindra, catatan yang disampaikan adalah pentingnya pemerintah membuat peraturan yang tegas dan mengikat mengenai kepala daerah yang mengundurkan diri di tengah masa jabatannya untuk naik jabatan menjadi presiden.
Hal itu dimaksudkan agar ke depannya tak ada lagi kepala daerah yang menggunakan posisinya sebagai batu loncatan untuk jabatan yang lain. [Baca: "Diberhentikan" Gerindra, Ini Kata Jokowi...]
"Periode lima tahun masa jabatan gubernur/kepala daerah dan wakil sebaiknya diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang mengikat sehingga jabatan tidak mudah dilepaskan begitu saja. Tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan lain yang hal tersebut dapat berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan," kata anggota fraksi Gerindra, Abdul Ghoni.
Sedangkan fraksi PKS memberi catatan, ke depannya Jokowi harus tetap terus komitmen untuk membenahi pembangunan di Jakarta, meski dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Meski kami sebenarnya menyayangkan kepergian saudara gubernur saat tugasnya belum tuntas, apalagi saudara gubernur pernah berjanji untuk memimpin Jakarta selama lima tahun, fraksi PKS berharap saudara gubernur tetap memberikan komitmen dan perhatian bagi pembangunan Jakarta, meski dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia," kata anggota fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.
Sementara fraksi Demokrat-PAN meminta Jokowi segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebagai tanggung jawab terhadap berbagai kebijakan yang telah dilaksanakannya selama hampir dua tahun terakhir.
"Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI," kata anggota fraksi Demokrat-PAN, Taufiqurrahman.
Menurut Taufiqurrahman, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dilihat dengan sebuah standar kinerja yang dapat diukur dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
"Dengan adanya LPJ, mundurnya seorang gubernur tidak akan meninggalkan masalah dibelakangnya dan dapat mengganggu kinerja pemerintahan di masa yang akan datang," kata Taufiqurrahman.
Rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap pengunduran diri Jokowi dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi tiga orang wakilnya, yakni M Taufik, Triwisaksana, dan Abraham Lunggana. Sementara satu orang wakil ketua lainnya, yakni Ferrial Sofyan tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.