Achmad mengatakan, pihaknya menganggap pengenaan pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak, terhadap kliennya tidaklah tepat. "Menurut kami, pasal itu lemah dan tidak terpenuhi untuk terdakwa. Kami sudah ungkapkan fakta persidangan dan sangat jelas itu tidak terbukti," ujarnya.
"Kami minta dia (JS, red) dibebaskan demi hukum," kata Achmad Sumarjoko seusai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Menurut dia, bukti persidangan yang dianggap tak sesuai adalah pernyataan salah satu saksi dari kelas X dalam sidang sebelumnya. Saksi kelas X tersebut mengatakan bahwa JS menendang Arfiand dan siswa lainnya.
"Padahal sebenarnya, JS hanya mendorong korban dengan kaki, bukan menendang," tambahnya.
Tak hanya itu, kata dia, dari 37 luka-luka yang ada di tubuh Arfiand, tidak ada bekas luka yang sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan terhadap JS.
Jika benar Arfiand ditendang, seharusnya di tubuh korban terdapat luka di perut. "Nyatanya tidak ada kan, lukanya kebanyakan di bagian dada. Semuanya sudah dijelaskan dalam pledoi," jelasnya.
Pledoi tersebut merupakan agenda lanjutan atas sidang tuntutan. JS sendiri dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.
JS menjalani sidang terkait meninggalnya dua siswa SMAN 3 Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16) setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.