Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung

Kompas.com - 13/10/2014, 13:28 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana praperadilan kasus mark-up bus transjakarta Udar Pristono digelar hari ini, Senin (13/10/2014). Praperadilan ini diajukan oleh kubu Udar karena menganggap penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) lalu tak sesuai dengan prosedur.

"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," kata Eggi Sudjana seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap Udar adalah korban semena-mena (perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan).

Dalam tuntutannya, Udar sebagai pemohon menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai termohon.

Menurut Eggi, penahanan Udar ini tak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhi syarat obyektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tak terpenuhinya syarat subyektif karena Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak melakukan korupsi.

"Berdasar bukti ini, kami meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya," kata Udar.

Dalam surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada hakim Nur Aslam, Eggi meminta pengadilan untuk membatalkan penahanan tanpa syarat dan menyatakan Udar sebagai orang yang baik dan benar.

"Kami juga minta Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu untuk mempertanggungjawabkannya karena klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," katanya.

Udar ditetapkan sebagai tersangka korupsi bus transjakarta berkarat pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan armada bus transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com