Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan, PT KAI menertibkan aset dengan cara menggandeng beberapa pihak, seperti dari pemerintah daerah yang membawahi lokasi dilakukannya penertiban, kepolisian, dan marinir.
"Ikuti cara KAI saja, minta tolong dan bekerja sama dengan beberapa pihak. Penertiban di stasiun dan sepanjang rel, beres kan?" kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/10/2014).
Agus menilai, rencana menyewa pengacara untuk menertibkan aset merupakan kegiatan pemborosan, apalagi kriteria pengacara yang diinginkan oleh Ahok adalah pengacara yang memiliki reputasi yang mumpuni, yang dipastikan harga sewanya akan sangat mahal.
"Sewa pengacara kan mahal. Jadi, kalau suatu masalah belum menjadi kasus hukum, lebih baik ikuti cara KAI. Pengacara itu lebih baik untuk perkara yang sudah ada kasus hukumnya," ujar Agus.
Ahok memang berencana ingin merekrut pengacara untuk menggugat pihak-pihak yang menduduki aset Pemprov DKI. Salah satu contoh pihak yang akan digugat Pemprov DKI adalah warga yang menduduki tanah pemerintah atau menguasai aset lainnya. Selama ini, Pemprov DKI dinilai selalu diam jika ada asetnya yang digunakan tanpa izin oleh pihak tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.