Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Bima Arya Tetapkan UMK Bogor Rp 3 Juta

Kompas.com - 04/11/2014, 14:53 WIB
BOGOR, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bogor mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (4/11).

Para buruh yang tergabung dalam SPIN, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), dan lainnya menuntut Pemkot Bogor segera menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.

Buruh menuntut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menetapkan UMK Kota Bogor 2015 menjadi Rp 3.058.055 atau naik 30 persen dari UMK 2014 yang Rp 2.352.350.

Pantauan Wartakotalive, ratusan buruh memenuhi halaman kantor Disnakersostrans untuk menyuarakan aspirasinya. Sebuah mobil bak terbuka yang dilengkapi sound system diparkir di depan kantor tersebut. Sejumlah perwakilan buruh secara bergantian melakukan orasi menuntut agar UMK dinaikkan.

Anggota SPN Bogor Edu Yulianda mengatakan, kenaikan upah 30 persen sudah tidak ditawar lagi karena saat ini harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Harga kebutuhan pokok akan semakin meningkat seiring rencana Presiden Jokowi yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Tapi semua bisa diantisipasi dengan naiknya UMK," ujarnya.

Selain itu, buruh meminta Wali Kota Bogor membuat rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan atau dahulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menambah jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

Buruh juga meminta Wali Kota Bogor merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Selain itu, Wali Kota Bogor diminta menetapkan kebijakan upah tidak sekadar dalam satuan minimum tetapi juga sektoral. Upah sektoral perlu diberlakukan bagi para pekerja berstatus karyawan tetap. Adapun upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja lajang dan baru berkarya kurang dari setahun.

Menanggapi tuntutan buruh, Bima mengatakan, setuju untuk membuat surat rekomendasi penambahan komponen KHL dan pencabutan aturan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Bahkan Wali Kota Bogor sudah mengirimkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait tuntutan para buruh tersebut.

Hingga siang ini, para buruh masih bertahan di kantor Disnakersostrans untuk menunggu perwakilan mereka melakukan pertemuan dengan pejabat di kantor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com