Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edi Syahputra Tak Mau Dikaitkan dengan Pemerasan oleh @TrioMacan2000

Kompas.com - 07/11/2014, 12:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Edi Syahputra, admin @TrioMacan2000 yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya saat ini tidak berhubungan dengan akun Twitter @TrioMacan2000.

Irwandi Lubis, kuasa hukum tersebut, mengatakan bahwa Edi tidak satu pun mendapat pertanyaan mengenai akun Twitter @TrioMacan2000 dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Di dalam berita pemeriksaan tidak ada ungkit-ungkit soal TrioMacan2000," ujar Irwandi Lubis, ketika dihubungi, Jumat (7/11/2014).

Irwandi mengatakan bahwa Edi hanya diperiksa atas tuduhan pemerasan terhadap PT Telkom. Menurut dia, pemerasan yang dimaksud pun hanya bagian dari kerja sama iklan antara PT Telkom dan Asatunews.com sebagai media online yang dipimpin oleh Edi.

Kerja sama tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kata Irwandi, iklan Telkom masih sering muncul di portal berita Asatunews.com. Hubungan seperti ini dinilai lazim dalam bisnis media.

Menurut dia, perubahan hubungan dari bisnis menjadi tuduhan pemerasan inilah yang saat ini sedang diselidiki. Oleh karena itu, Irwandi menolak jika kasus ini dikaitkan dengan status Edi sebagai administrator @TrioMacan2000.

"Jangan sampai kalau ada laporan pemerasan oleh @TrioMacan2000 lagi, Edi lagi yang kena," ujar Irwandi. [Baca: Admin @TrioMacan2000 Tertangkap, Polisi Akan Selidiki Kasus Terdahulu]

Edi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP. Pada 16 Oktober, AP bertemu dengan Edi. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai komisaris sebuah media online kepada AP.

Edi menawarkan pemasangan iklan Telkom di media online miliknya kepada AP. Namun, pemasangan disertai syarat bahwa pembayaran iklan langsung 100 persen di muka. AP tidak menyetujui persyaratan itu sehingga kerja sama pun batal dilakukan.

Setelah kerja sama batal, muncullah berita-berita miring yang merusak nama AP di media online dan juga Twitter. Tautanberita itu pun dikirimkan oleh Edi kepada AP. Kiriman berita tersebut dilakukan berulang-ulang, bahkan dengan nomor yang tak dikenali oleh AP. Akhirnya, AP pun melaporkan Edi ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com