"Sebanyak 70 unit bus tersebut akan dibeli dengan sistem lelang. Sedangkan, proses lelang itu sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 2015 mendatang," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Selain mendukung kebijakan tersebut, menurut dia, bus tingkat tersebut juga akan dioperasikan di sepanjang ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Pembelian 70 unit bus tingkat ini merupakan instruksi langsung dari Pak Basuki Tjahaja Purnama (Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta). Beliau minta agar tahun depan sudah tersedia sebanyak 100 unit bus tingkat," ujar Kosasih.
Oleh karena itu, untuk tahap awal, katanya, akan dilakukan lelang pengadaan 70 unit bus tingkat dan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibu Kota. [Baca: Bus Tingkat di Jalur Pelarangan Sepeda Motor Bisa Tampung 140 Orang]
"Saat ini, kami tengah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pelaksanaan lelangnya. Dengan adanya bus tingkat ini, diharapkan warga mau meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," tutur Kosasih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kebijakan tersebut rencananya mulai disosialisasikan pada Desember 2014. [Baca: Desember, Jumlah Sepeda Motor di Jalan Medan Merdeka Barat-Bundaran HI Dibatasi]
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut, sehingga pengendara motor dapat memarkir motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.