Adapun standar hotel yang digunakan maksimal berbintang empat. "Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi, totalnya Rp 150 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurut Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah mengadakan rapat rutin di hotel berbintang lima. Dia mengatakan, Pemprov DKI baru akan menyewa hotel berbintang lima saat akan mengadakan acara-acara seremonial yang melibatkan pihak di luar jajaran Pemprov DKI. [Baca: Pemprov DKI Tak Pernah Rapat Rutin di Hotel Bintang Lima, tetapi...]
"Pada tahun 2015, kita mau mengadakan pertemuan dengan para dubes dan pengusaha. Maunya di mana kalau bukan di hotel bintang lima? Jadi ya sekali-kali enggak apa-apa dong karena kan untuk menjaga citra Pemprov DKI juga," ujar Heru. [Baca: Mendagri: Punya Gedung Pemda tetapi Rapat di Hotel, Ya Enggak Lucu]
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan semua kepala daerah—gubernur dan bupati atau wali kota—untuk menggelar rapat di kantor masing-masing.
Tjahjo mengatakan, instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang penghematan di semua kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kegiatan penyelenggara pemerintah menggunakan fasilitas negara. Surat edaran ini juga melarang penyelenggaraan rapat atau kegiatan dinas di hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.