"Semuanya sudah melaporkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Heru bahkan mengaku dirinyalah satu-satunya pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu, kata dia, disebabkan seringnya ia berganti jabatan.
Menurut Heru, dalam setahun terakhir, ia sudah berganti jabatan sebanyak tiga kali, mulai dari Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDKLN), Wali Kota Jakarta Utara, dan jabatan yang diembannya saat ini.
Jabatan Kepala BPKD mulai dijabat oleh Heru sejak 31 Oktober 2014. "Aturannya kan setiap ganti jabatan harus melaporkan. Saat saya jadi kepala biro, saya langsung laporan. Begitu juga saat jadi Wali Kota Jakarta Utara. Nah, saat jadi Kepala BPKD saya belum laporan lagi. Masa setahun tiga kali laporan?" ujar dia.
Akhir bulan lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menginformasikan mengenai semua pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan, pejabat eselon I hingga eselon IV harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Mendaftarkan semua eselon kita. Pejabat eselon III sama eselon IV juga harus melaporkan LHKPN. Semua pejabat struktural harus lapor nanti," kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Ahok ingin semua pejabatnya mendaftarkan harta kekayaan seiring rencana penerapan sistem cashless society oleh Pemprov DKI.
"Jadi, tahun depan, kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.