Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto untuk membantah broadcast message yang beredar.
Dalam broadcast message yang beredar di masyarakat, ada informasi bahwa pelanggar program pembatasan sepeda motor pada 17 Desember nanti akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, SIM milik para pelanggar akan langsung dicabut tanpa ada proses sidang.
"Denda Rp 500.000 itu tidak ada. Hoax," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/12/2014). [Baca: Diskriminatif, Larang Sepeda Motor Lewati Jalan Sudirman-Thamrin]
Rikwanto mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar dalam program pembatasan sepeda motor baru akan berjalan sebulan setelah uji coba dimulai. Penindakan masih menunggu adanya peraturan gubernur atau peraturan daerah yang mengesahkan aturan itu.
Menurut Rikwanto, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru akan memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan roda dua di jalur itu. Penjagaan polisi juga akan ada di jalur tersebut mulai 17 Desember nanti.
Walau belum ada penindakan bagi pelanggar lalu lintas, Rikwanto berharap masyarakat tetap mematuhi rambu-rambu yang ada. "Rambu larangan masuk ada dan penjagaan petugas ada di sana, kita harapkan pengendara motor paham," ujar Rikwanto.
Untuk mendukung aturan ini, rencananya disediakan 11 lahan parkir untuk memarkir motor yang tak bisa melewati jalan yang telah ditentukan. Gedung yang menyediakan lahan parkir adalah Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Djakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.