Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan APBD DKI 2015 Bakal Molor, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 11/12/2014, 20:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 diprediksi baru dapat terlaksana 8 Januari 2015. Padahal, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015.

Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD DKI tidak menerima gaji selama enam bulan. [Baca: Ini Strategi Ahok jika Pengesahan APBD DKI Molor]

"Intinya kami tetap berharap lebih cepat lebih baik. Kami apresiasi lah langkah-langkah dan niat baik kepala daerah dan DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Surat Edaran Mendagri hanya sebagai "cambuk" kepada kepala daerah serta DPRD untuk berupaya mempercepat pengesahan APBD. Apabila APBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang di RAPBD bakal segera terlaksana. [Baca: Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan]

Pada 24 November 2014 lalu, kata Donny, Kemendagri telah mengirim Surat Edaran Mendagri tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

Sementara itu terkait sanksi yang akan diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota DPRD DKI, Donny tidak ingin menerka-nerka. Ia baru dapat berbicara setelah menerima dokumen APBD yang telah disahkan.

"Kami lihat dokumen diterima Kemendagri tanggal berapa, baru kami bisa bicara sanksi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.

Lebih lanjut Donny menjelaskan mekanisme pengajuan APBD kepada Kemendagri. Setelah APBD disahkan dan mendapat persetujuan dari Pemprov DKI bersama DPRD, tiga hari kemudian disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.

Butuh waktu sekitar dua pekan atau 15 hari untuk mengevaluasi APBD. Setelah itu, APBD dikembalikan lagi ke kepala daerah dan DPRD.

"Surat keputusan ketua DPRD yang menjadi dasar persetujuan bagi gubernur untuk menetapkan Perda APBD. Sudah ada 19 provinsi yang menyerahkan APBD, 11 provinsi dalam tahap evaluasi dan kami harap provinsi lainnya menyusul," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com