Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan sah sebagai dasar untuk menggelar persidangan. Salah satu eksepsi, yang menyebut waktu dakwaan tidak jelas, dinilai tidak ada relevansinya untuk membatalkan persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Salah satunya terkait waktu pelecehan seksual yang disebutkan jaksa terjadi pada Januari 2013 hingga 2014.
"Visum yang dilakukan tidak menggambarkan kondisi anak pada waktu kejadian yang dituduhkan," katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan. (DNA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.