"Karena ada yang komplain, menggugat ke pengadilan sehingga BPN (Badan Pertanahan Nasional) menunggu gugatan itu clear dulu. Secara hukum begitu, artinya masih dilayani di pengadilan," kata Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Meski pembangunan masih dalam proses gugatan hukum, Ratiyono menegaskan bahwa empat bidang tanah di lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan stadion secara sah dimiliki oleh Pemprov DKI. Dia yakin, pengadilan nantinya akan memutuskan Pemprov DKI sebagai pemilik sah lahan. Hal itulah yang menjadi dasar bagi Pemprov DKI enggan membayar kepada pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
"Sebetulnya, kalau mau kita ambil garis lurus, itu aset ya milik pemerintah. Tapi, biarlah nanti yang memutus pengadilan. Negara bisa membayar sesuatu kalau ada dasarnya. Justru kalau tidak dasarnya kita akan kena masalah," ucap dia.
Stadion yang akan dibangun di Taman BMW adalah stadion pengganti Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang akan segera dibongkar untuk dijadikan lokasi depo mass rapid transit (MRT). Awalnya stadion tersebut akan dijadikan sebagai stadion utama dalam penyelenggaraan Asian Games 2018. Namun, panitia penyelenggara memastikan tidak akan menggunakan stadion tersebut.
Adapun arena yang nantinya akan digunakan sebagai stadion utama dalam pesta olahraga terbesar di Asia itu adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.