"Dengan diperketat persyaratannya, orang berpenghasilan besar tidak akan bisa memperoleh dana bantuan pendidikan untuk warga miskin. Karena kalau penerimanya tidak tepat sasaran, tentu akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar saat dihubungi, Minggu (11/1/2015).
Menurut Fahmi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Jakarta yang terdata pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, jumlah penerima KJP kemungkinan berada pada angka sekitar 200.000 orang. Karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan DKI guna membahas masalah dana KJP ini. Ia pun berjanji bahwa Komisi E akan mengawasi ketat penyaluran KJP pada 2015 ini.
"Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," ucap dia.
Sebagai informasi, mulai tahun ini, setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Syarat tersebut meliputi tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, keluarganya tidak memiliki mobil, dan keluarganya tidak memiliki usaha (toko besar).
Syarat-syarat tersebut dibuat lantaran adanya rencana perluasan penerima KJP hingga ke sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta, nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Hal itu disebabkan karena sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.