Hal itu diungkap oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur, Ajun Komisaris Robiin. "Enggak konsen, out of control (hilang kendali)," kata Robiin, saat dihubungi, Kamis sore. [Baca: Tabrakan Dua Mobil dan Lima Sepeda Motor di Kalimalang]
Menurut Robiin, pelaku yang merupakan pria paruh baya berusia 66 tahun itu sedang dalam perjalanan menuju sebuah bank di kawasan Bekasi. Karena kehilangan kendali itulah, Mutanto justru masuk ke jalur yang berlawanan. [Baca: Ini Identitas Lima Korban Tabrakan Beruntun di Kalimalang]
Saat ini, lanjut Robiin, Mutanto sedang diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 310 ayat 2 tentang lalu lintas dengan ancaman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.