Kopi luwak adalah kopi yang material biji kopinya telah dikonsumsi oleh luwak, dan dikeluarkan kembali melalui saluran pencernaan bersama dengan fesesnya. Menurut juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, fatwa mengenai kopi luwak membutuhkan proses yang sangat panjang.
"Kalau dimaknai secara sederhana, segala hal yang keluar melalui 'jalan depan atau jalan belakang' tentu najis. Akan tetapi, yang keluar dari jalan belakang ini apa? Bagaimana dengan kopi luwak? Bagaimana hukumnya? Tentu itu butuh kajian," kata Ni'am saat acara soft launching buku Fatwa MUI Tematik di Toko Buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).
Ni'am menjelaskan, saat penggodokan fatwa kopi luwak, MUI telah memanggil dan memintai penjelasan dari para ahli kopi, ahli pangan dari IPB, serta dokter hewan. Penjelasan dari para ahli juga dibarengi dengan pengamatan langsung di lapangan.
Dari penjelasan pihak-pihak tersebut, kata Ni'am, MUI mendapat kesimpulan bahwa luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih. Namun, bagian kopi yang dimakan dan kemudian dicerna oleh luwak bukan biji, melainkan kulit yang berada pada lapisan terluar.
"Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tetapi kulit manis warna merah yang berada di luar. Menurut pakar, sistem pencernaan luwak adalah sistem pencernaan sederhana yang tidak bisa memproses biji kopinya. Jadi, biji kopi yang keluar adalah biji kopi seperti biasa," papar Ni'am.
Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku Fatwa MUI Tematik, yakni buku yang berisi kumpulan fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014. Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, pengawasan obat dan makanan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.