Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Kerja Juga Jadi Penentu Gaji PNS DKI

Kompas.com - 30/01/2015, 11:51 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji PNS DKI Jakarta yang angkanya cukup besar ditentukan dari kinerja pribadi dan teman di badan yang sama. Apabila salah satu, baik dari pribadinya maupun salah satu temannya melakukan pelanggaran, gaji yang diterima tidak akan sebesar dari yang tertera di awal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, menjelaskan, ada dua jenis tunjangan kinerja daerah (TKD) yang akan diterima oleh PNS DKI, yaitu TKD statis dan dinamis. TKD statis merupakan penilaian terhadap kinerja pribadi yang menitikberatkan pada absensi kehadiran.

TKD statis ini tidak akan berubah, dengan kata lain nominalnya akan selalu tetap. Namun, saat seorang PNS terlambat datang kerja, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis akan dipotong. Potongannya adalah 5 persen untuk alpa, 3 persen untuk izin, 2,5 persen untuk sakit, dan 3 persen untuk datang terlambat dan pulang cepat.

TKD dinamis dinilai berdasarkan apa-apa saja yang dilakukan seorang PNS saat bekerja. Agus menyebutkan, TKD dinamis merupakan penilaian terhadap prestasi seorang PNS. Semakin berprestasi, maka nilai TKD dinamis juga akan semakin besar.

"Tetapi batasannya adalah TKD statis. Kalau TKD statisnya Rp 30 juta, TKD dinamis maksimalnya satu kali gaji, Rp 30 juta juga," tambah Agus.

Agus mengumpamakan pekerjaan seorang PNS dihitung dengan TKD statis dan dinamisnya. Jika PNS tersebut bekerja seperti biasa, memenuhi seluruh hari kerja selama sebulan, dan teman-teman di satuan kerja perangkat daerahnya melakukan hal yang sama, TKD statis akan utuh. Sedangkan jika mereka semua menunjukkan progress tertentu, jatuh pada penilaian TKD dinamis. Tetapi kalau salah satu dari dua hal tersebut tidak dipenuhi, misalkan seorang pegawai melakukan pelanggaran, maka sanksi yang lebih berat akan ditujukan padanya dan sanksi potongan gaji dengan besaran tertentu ditujukan pada rekan-rekannya.

Adapun untuk TKD dinamis, para PNS diharuskan menulis kegiatannya setiap hari saat bekerja. Nantinya, rincian kegiatan-kegiatan tersebut akan diserahkan kepada atasannya masing-masing dan dapat disetujui dengan membubuhkan tanda tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com