Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Sendirian, Penjual Film Porno Ini Ajak Temannya Masuk Penjara

Kompas.com - 05/03/2015, 17:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang pria SO (30) yang kedapatan menjual DVD porno melalui situs online. Ia ditangkap berdasarkan informasi dari seorang pengguna internet.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan, informasi tersebut kemudian dikembangkan. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, petugas pun akhirnya dapat nomor rekening SO.

"Selanjutnya dilakukan penelusuran dengan menggunakan nomor rekening tersebut. Polisi pun mendapatkan alamat SO, yaitu di Tangerang Selatan, Banten, dan menangkapnya di tempat tinggalnya itu," ujarnya Kamis (5/3/2015) di Jakarta.

Selanjutnya, seakan tak terima ditangkap sendirian, SO membocorkan informasi bahwa terdapat pelaku lainnya dengan modus operandi tindak pidana yang sama, yaitu JH (34).

"Jadi ada temannya juga yang ternyata juga menjual film porno melalui forum internet yang sama dengannya. Jadi, sekalian kami ringkus," kata Mujiono.

Setelah melalui penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari JH di Tangerang.

Barang bukti satu unit pembuat DVD, satu unit modem, satu buku rekening Bank Mandiri, dua ponsel, lima harddisk, satu unit reouter, satu unit mesin duplikator, printer, bendel resi bukti pengiriman, dan ratusan keping DVD kosong.

SO sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan DVD film porno dengan menggunakan mesin duplikator yang selanjutnya dijual, diedarkan melalui media online dengan maksud memperoleh keuntungan film yang disebarluaskan tidak melalui tahapan sensor oleh lembaga sensor film.

Atas perbuatannya, SO dan JH melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ia juga dapat dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman hukuman yang diterima mereka adalah paling lama 12 tahun untuk Pasal Pornografi dengan denda maksimal Rp 6 miliar.

Sementara untuk Pasal Perfilman, ia terancam hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com