Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Sudah Heboh, Tak Ada Kelanjutan Penyelesaian Anggaran Siluman"

Kompas.com - 06/03/2015, 13:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai, saat ini sudah banyak kerugian yang ditimbulkan terkait temuan dana siluman yang ada pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.

Kerugian tersebut meliputi konflik eksekutif dan legislatif DKI Jakarta, yang berujung terlambatnya pengesahan APBD 2015.

Atas dasar itulah, Yenti menilai penanganan penyidikan laporan dana siluman tidak boleh berujung pada kekecewaan terhadap masyarakat. Karena itu, penegak hukum diharapkan serius menindaklanjuti laporan terkait temuan tersebut.

"Jangan sampai sudah heboh begini, ternyata tidak ada kelanjutan apa-apa. Ibarat mau menangkap ikan, ikannya enggak ketangkap, airnya malah keruh. Jangan sampai sudah ribut-ribut begini, APBD jadi enggak mengucur dan masyarakat jadi susah, tetapi malah enggak terungkap-terungkap," kata Yenti kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2015).

Dosen Universitas Trisakti ini menilai, bukti-bukti terkait temuan anggaran siluman yang ada saat ini sudah cukup kuat.

Bukti-bukti itu meliputi alokasi anggaran pengadaan barang yang jauh melampaui harga pasaran, serta pengadaan yang tak sesuai kebutuhan.

Karena itu, kata dia, saat ini yang dibutuhkan penegak hukum hanyalah mencari informasi siapa saja yang bertanggung jawab dalam usulan pengadaan barang.

Bila informasi sudah didapat, kata dia, maka penegak hukum sudah bisa menetapkan tersangka tanpa perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka bisa berdasarkan laporan, pengaduan, atau penegak hukum menemukan sendiri. Penegak hukum kan punya petugas intelijen. Asal alat bukti cukup, (seseorang) bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Yenti, di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada keharusan bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, apalagi terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan ada pandangan 'belum pernah diperiksa, tetapi kok sudah dijadikan tersangka'. Sebenarnya tidak ada ketentuan seperti itu. Penetapan tersangka sebenarnya tidak harus menghubungi terlebih dahulu orang yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, dana siluman terkait dengan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa pada RAPBD DKI 2015. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, total anggaran siluman mencapai Rp 12,1 triliun.

Ahok, sapaan Basuki, menduga bahwa dana siluman berasal dari proyek-proyek titipan anggota DPRD DKI. Atas dasar itu, ia kemudian melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro difokuskan pada pengadaan penyedia daya listrik tanpa gangguan atau uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com