Ongen mengaku mendukung proses penyelidikan ini. Jika ternyata terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus ini, anggota dewan akan kooperatif menjalani semua proses hukum. Dia tidak akan menutupi jika ada anggota dewan yang terlibat kasus. Apalagi, jika terjadi pada anggota fraksinya.
"Kalau dipanggil polisi, semua anggota dewan harus menghadap. Kalau hari ini dipanggil ya hari ini harus menghadap," ujar Ongen.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Intinya semua yang berkaitan akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Martinus menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari 10 orang pihak sekolah penerima UPS. Sementara itu, dua saksi lainnya ialah mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial AU dan mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial ZS.