Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD biasanya memakan waktu 30 hari. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menegaskan, pihak pemprov berupaya mendorong Kemendagri bekerja cepat dalam evaluasi.
"Evaluasinya berharap jangan terlalu lama. Walaupun yang diamanatkan undang-undang itu 30 hari. Tetapi kita pikir 30 hari itu kelamaan," kata Saefullah pada Kompas.com di Kemendagri, Senin (23/3/2015).
Untuk mempercepat proses evaluasi itu, Pemprov DKI juga akan meminta asistensi Kemendagri. Beberapa di antaranya akan meminta staf Kemendagri yang membidangi keuangan daerah untuk membantu pembentukan APBD 2015 berdasarkan pergub.
"Kita buat semacam posko khusus saja di Balai Kota. Nanti kita minta beberapa staf yang membidangi keuangan di Kemendagri untuk membantu. Dan kita hire beberapa yang profesional yang mengerti tentang hukum dan keuangan negara," kata Saefullah.
Perihal RAPBD lewat pergub, Saefullah mengakui ini merupakan mekanisme yang baru pertama kali ditempuh. Sehingga Pemprov DKI memerlukan arahan dari beberapa pihak yang paham tentang ini.
"Karena ini kan barang baru dan kita masih belajar tentang ini (RAPBD lewat Pergub)," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama para pejabat Pemprov DKI Jakarta tengah menyerahkan RAPBD 2015 ke Kemendagri. Kedatangan para pejabat Pemprov DKI disambut oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Meonek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.