"Kami berharap prosesnya cepat. Kalau by law 30 hari kerja. Tetapi, kami akan mempercepat. Kementerian Dalam Negeri kerjanya cepat-cepat," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Meonek di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015) sore.
Pengesahan itu nantinya akan dilakukan dengan sistem evaluasi kebut oleh Kemendagri sehingga nantinya pengesahan itu bisa dilakukan sebelum 30 hari kerja sesuai perundang-undangan.
"Kalau sekarang tanggal 23 Maret besok 24 Maret, kita mulai bekerja asumsinya 30 hari ke depan, tetapi akan lebih cepat, dan mudah-mudahan pengesahan Mendagri atas rancangan pergub kita percepat jadi 10 April 2015," kata Donny.
Menurut dia, demi pengesahan secara cepat, Kemendagri juga akan bekerja pada hari libur.
Kemendagri menerima dokumen RAPBD 2015, Senin sore. Kemendagri akan memeriksa secara substantif dokumen tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Kemendagri menilai, pembuatan RAPBD 2015 lewat pergub ini menegaskan tidak terjadinya kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov terkait RAPBD 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.