"DPRD ini seperti sudah punya kesimpulan. Mereka ingin supaya Ahok itu disimpulkan bersalah kemudian dilengserkan," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (24/3/2015).
Ikhsan menilai, DPRD tidak perlu melakukan pemakzulan jika ingin membuktikan kesalahan dari Ahok. Karena kalau pada akhirnya pemakzulan, itu akan terlihat politis—tanpa menghiraukan obyektivitas.
"Sebenarnya, pemakzulan itu tahap yang politis, sejauh hak angket itu murni untuk menjatuhkan. Tetapi, kalau hak angket itu tujuannya mengklarifikasi dan mengetahui, enggak harus pemakzulan, bisa berupa surat teguran," ujar Ikhsan.
Namun, proses menuju pemakzulan dianggap tidak semudah yang dibayangkan. DPRD harus berhadapan dengan realitas bahwa masyarakat sekarang ini sudah melek terhadap media.
"DPRD tidak bisa sembarangan bahwa mereka paling benar. Masyarakat juga disuguhkan oleh informasi yang lain, yakni selain dari DPRD juga Ahok," ujar Ikhsan.
Masyarakat, kata Ikhsan, akan mengetahui informasi secara jelas mengenai duduk perkara kebijakan Ahok terhadap APBD DKI 2015 sehingga nantinya masyarakat bisa menilai siapa yang bersalah.
"Masyarakat akan tahu duduk permasalahannya (hak angket terhadap Ahok) yang jelas dari awal sampai akhir sehingga masyarakat dapat menilai antara Ahok dan DPRD," kata Ikhsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.