"Saya pikir argumen berat sebelah itu wajar karena (Ahok) seharusnya dipanggil, sejauh hak angket tujuannya untuk menyelidiki," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (24/3/2015) siang.
Terlepas dari anggapan akan rusuh ketika Ahok dipanggil, DPRD dinilai harus melakukan pemanggilan.
Pemanggilan ini berguna untuk mendapatkan informasi yang berimbang dalam proses penyelidikan terhadap kebijakan Ahok mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2015.
"Menyelidiki itu kan penting, apalagi kalau dapat informasi yang banyak karena nanti akan berimbang. Perlu dicatat, itu enggak salah," ujar Ikhsan yang juga dosen ilmu politik di Universitas Indonesia.
Ikhsan tak menampik bahwa proses angket membutuhkan informasi dari ahli atau pakar yang memahami permasalahan tersebut.
Namun, alangkah baiknya, kata Ikhsan, DPRD menyediakan ruang untuk Ahok menjelaskan duduk perkara kebijakan yang diambil olehnya terkait RAPBD DKI 2015.
"Sumber penyelidikan Itu kan bisa dari yang tertulis, ahli, atau bisa si yang disangkakan, seperti Ahok. Nah, Ahok itu berhak membela diri, termasuk mengonfirmasi informasi yang didapat DPRD terkait dirinya," kata Ikhsan.
Langkah DPRD ini dianggap tidak etis sehingga terkesan dipaksakan dan memiliki tujuan akhir yang berisiko, pemakzulan.
"Nah, ini yang tidak dilakukan DPRD. Ya kalau bisa dinilai, enggak etis juga ya. Ini terlalu dipaksakan sehingga tujuan dari hak angket terhadap Ahok ini jelas, diberhentikan," kata Ikhsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.