Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Ancaman, Gaji DPRD DKI Tetap Dicairkan Ahok

Kompas.com - 26/03/2015, 09:50 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mengancam tidak akan mencairkan gaji anggota DPRD DKI jika Perda APBD DKI 2015 tidak disepakati. Namun, ancaman tersebut tak terbukti. Pemprov DKI akan mencairkan gaji pokok anggota DPRD DKI yang belum terbayar sejak Januari hingga April 2015.

"Gaji DPRD kita akan usahakan dibayar maksimal akhir bulan ini," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, Kamis (26/3/2015).

Tertundanya gaji anggota dewan sebagai dampak belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. Gaji anggota dewan bersumber dari APBD. Berbeda dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Gaji PNS yang bersifat tunjangan, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis juga belum sepenuhnya didapat karena kisruh APBD beberapa minggu terakhir ini.

APBD DKI 2015 rencananya akan disahkan pada April 2015. Gaji anggota dewan yang akan dibayarkan akhir bulan ini juga tidak mencakup semuanya, hanya gaji yang memiliki prioritas tersendiri yang baru cair.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, poin-poin gaji yang akan diterima anggota DPRD adalah take home pay, tunjangan komunikasi intensif, BPO (Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan), Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Satu poin yang belum ikut dibayarkan adalah Tunjangan Perumahan. Gaji yang akan cair nanti adalah akumulasi gaji selama empat bulan.

Untuk take home pay seluruh anggota DPRD DKI selama empat bulan (Januari-April) totalnya mencapai Rp 2.883.567.272, tunjangan komunikasi intensif Rp 3.816.000.000, BPO Rp 225.600.000, badan kehormatan Rp 6.525.000, badan anggaran dan badan musyawarah masing-masing Rp 28.971.000. Besaran tunjangan perumahan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.380.000.000. Total gaji yang akan diterima oleh 160 anggota DPRD DKI adalah Rp 13.369.634.272.

Kementerian Dalam Negeri memiliki peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kebijakan tersebut, diatur untuk kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan jika terlambat menyerahkan draf APBD setelah 31 Desember. Namun, PP Undang-Undang tersebut belum turun sehingga belum berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com