Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2015, 08:19 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna penyerahan laporan hasil penyelidikan angket akan dilakukan hari ini. Setelah itu, anggota DPRD akan memutuskan langkah selanjutnya yang akan mereka ambil.

Salah satu opsi langkah yang bisa mereka ambil adalah menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan. Sehingga, pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mengenai hal ini, pengamat politik Heri Budianto mengatakan, sikap anggota DPRD DKI sama sekali tidak melunak kepada Ahok (sapaan Basuki).

"Langkah penyelidikan melalui angket lalu kemudian HMP memberikan arah bahwa DPRD tak akan melepaskan begitu saja terkait dengan persoalan APBD dan etika. Saya melihat hak-hak yang digunakan oleh dewan ini untuk terus mengejar Ahok," ujar Heri kepada Kompas.com, Senin (6/4/2015) malam.

Heri mengatakan, secara konstitusi, langkah yang dilakukan anggota dewan memang dibenarkan. DPRD memang memiliki hak untuk menyatakan pendapat setelah melakukan penyelidikan angket. Akan tetapi, kata Heri, langkah tersebut memberi kesan politik yang buruk.
Anggota DPRD terkesan memiliki tujuan tertentu di balik semua hak yang mereka gunakan.

"Secara politik, setiap langkah dewan pasti dengan tujuan tertentu. Nah dengan rencana itu (HMP), bisa saja secara politik untuk mengejar Ahok. Jika tidak memiliki target politik mungkin mereka tak perlu melakukan hak dewan lain," ujar Heri.

Selain itu, hubungan DPRD dan Ahok dinilai semakin parah dengan digunakannya HMP. Heri mengatakan masyarakat akan mendapat kesan bahwa hubungan Ahok dengan DPRD tidak mudah diselesaikan.


Sidang paripurna hari ini

Sidang paripurna untuk menerima hasil penyelidikan angket akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) ini. Tim angket akan menyerahkan hasil penyelidikan terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada para pimpinan DPRD.

"Sidang paripurna angket hari ini sekitar jam 15.00 WIB," ujar panitia angket, Prabowo Soenirman, ketika dihubungi, Senin.

Sebenarnya, tim angket telah menargetkan sidang paripurna akan dilaksanakan pekan lalu. Akan tetapi, keputusan Bamus menyatakan hal yang berbeda. Hal ini karena pimpinan DPRD DKI banyak yang harus mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat wali kota. Pelaksanaan sidang paripurna angket hari ini juga akan dilaksanakan setelah sidang paripurna laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sidang paripurna LKPJ ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, lebih dulu dari paripurna angket. Pada rapat paripurna angket nanti, pimpinan DPRD DKI akan menerima hasil penyelidikan oleh tim pansus hak angket tentang dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan Ahok (sapaan Basuki).

Ketika itu, ditentukan pula apakah anggota DPRD akan mengambil hak menyatakan pendapatnya atau tidak. Kemungkinan besar, prosesnya akan naik. Anggota DPRD DKI akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com