Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar "Dosa-dosa" Ahok Menurut Tim Angket DPRD

Kompas.com - 06/04/2015, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

"Sekretaris Daerah atas nama gubernur telah mengakui telah nyata dengan sengaja mengirimkan dokumen RAPBD tahun anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dan persetujuan demgan DPRD," kata Sangaji saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).

Dalam pembacaan laporannya, Ongen (sapaan Sangaji) menyebut undang-undang yang telah dilanggar oleh Ahok adalah UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 34 ayat 1; UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314; dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 47.

Tidak hanya itu, Ongen juga menyebut bahwa Ahok telah mengabaikan kewenangan dan fungsi DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran.

Tindakan ini dianggap melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 20 ayat 3 dan 5; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7; dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

"Gubernur telah melanggar undang-umdang dan peraturan yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD," ucap politisi Hanura itu.

Selanjutnya, kata Ongen, pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap Pasal 394 UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014.

"Gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting," ucap dia.

Untuk pelanggaran yang ketiga, Ongen menyebut Ahok terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube.

Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tidak hanya itu, Ahok juga dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

"Gubernur menyatakan DPRD adalah dewan perampok rakyat daerah. Tindakan tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah," tutur Ongen.

Sedangkan pelanggaran terakhir yang dinilai telah dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang didalamnya menyatakan kepala daerah dan wakilnya wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, Gubernur Provinsi DKI melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b , yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket secara resmi mengakhiri tugas panitia hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Panitia hak angket mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com