"Sekretaris Daerah atas nama gubernur telah mengakui telah nyata dengan sengaja mengirimkan dokumen RAPBD tahun anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dan persetujuan demgan DPRD," kata Sangaji saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Dalam pembacaan laporannya, Ongen (sapaan Sangaji) menyebut undang-undang yang telah dilanggar oleh Ahok adalah UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 34 ayat 1; UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314; dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 47.
Tidak hanya itu, Ongen juga menyebut bahwa Ahok telah mengabaikan kewenangan dan fungsi DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran.
Tindakan ini dianggap melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 20 ayat 3 dan 5; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7; dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.
"Gubernur telah melanggar undang-umdang dan peraturan yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD," ucap politisi Hanura itu.
Selanjutnya, kata Ongen, pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap Pasal 394 UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014.
"Gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting," ucap dia.
Untuk pelanggaran yang ketiga, Ongen menyebut Ahok terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube.
Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tidak hanya itu, Ahok juga dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.
"Gubernur menyatakan DPRD adalah dewan perampok rakyat daerah. Tindakan tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah," tutur Ongen.
Sedangkan pelanggaran terakhir yang dinilai telah dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang didalamnya menyatakan kepala daerah dan wakilnya wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keempat, Gubernur Provinsi DKI melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b , yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket secara resmi mengakhiri tugas panitia hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Panitia hak angket mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.