Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut, Dua Koordinator Divonis 7 Bulan Bui pada Kasus Demo Tolak Ahok

Kompas.com - 06/04/2015, 19:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan untuk Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Mereka berdua merupakan terdakwa yang berperan sebagai koordinator demo tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang berujung ricuh pada Jumat (3/10/2014) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, baik lisan maupun tindakan, terbukti, di depan umum, menghasut orang lain untuk berbuat melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat menyampaikan vonis kepada Shahab, Senin (6/4/2015).

Sama halnya dengan vonis yang dijatuhkan kepada Shahab, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menetapkan Novel terbukti bersalah dengan melakukan penghasutan kepada massa saat demo untuk maju tiga langkah dan akhirnya bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Gedung DPRD DKI.

Shahab dan Novel terbukti bersalah melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penghasutan.

Vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan.

Ringannya vonis terhadap para terdakwa didasari pertimbangan majelis hakim pada beberapa hal, seperti bertindak kooperatif saat menjalani proses persidangan dan berlaku baik selama menjalani masa tahanan.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Terdakwa demo anarkistis tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Shahabudin Anggawi (59) menyapa anggota FPI sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dakwaan lainnya yang tertera dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindakan Melawan Petugas dinilai oleh majelis hakim tidak lagi memenuhi unsur.

Dengan demikian, aksi yang benar-benar terbukti dari kedua terdakwa adalah penghasutan. Vonis selama tujuh bulan itu dikurangi oleh masa tahanan Shahab dan Novel selama lebih kurang enam bulan, yakni dari 4 November 2014.

Dengan begitu, mereka masih harus mendekam di tahanan kurang dari satu bulan sebelum dinyatakan bebas.

Menanggapi vonis dari hakim, baik Shahab maupun Novel menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Mereka pun diberi waktu selama tujuh hari untuk kemudian memutuskan akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Insya Allah saya akan pikir-pikir," ujar Shahab seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi : Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi : Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com