"Jadi yang lawan arah dan melanggar marka itu hanya akan ditegur dan diperingati supaya tidak melakukannya lagi," kata Martinus di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, pelanggaran-pelanggaran seperti tidak membawa surat-surat saat berkendara juga tidak akan ditilang. "Hanya akan diperiksa, kalau memang tidak bawa surat, kami akan tegur," ucap Martinus.
Namun, lanjut dia, ada pula pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi. Pelanggaran itu khususnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti ugal-ugalan atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, lima hari sebelum Operasi Simpatik, jumlah penilangan mencapai 24.469 kali dalam sehari. Hal ini berbeda dengan Operasi Simpatik pada tahun 2014 lalu. Tahun lalu, polisi tetap menilang untuk pelanggaran-pelanggaran yang keterlaluan. Operasi ini menghabiskan dana Rp 3,6 miliar.