Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut APBD 2015 Batal Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 10/04/2015, 16:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Kementerian Dalam Negeri baru mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015, Senin (13/4/2015) mendatang. Sedianya, Mendagri Tjahjo Kumolo bakal menerbitkan surat keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan peraturan gubernur (pergub) penggunaan anggaran tahun sebelumnya pada hari Jumat (10/4/2015). 

"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015), sudah jadi," kata Basuki di Balai Kota. 

Basuki kesal mengetahui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun.

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, DKI menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun, bukan menggunakan pagu belanja.

Dengan itu, Basuki menuding Kemendagri memunculkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun sebelum SK APBD 2015 terbit.

"Secara logika substansi saja, tidak ada orang bodoh ada Rp 9 triliun sengaja masukkin ke laci, bukan taruh di bank lagi dan jadikan silpa. Waktu ngomong, dia pintar. Akan tetapi, kenapa pas ngomong angka menafsirkan pagu ini—ada ayatnya loh (di undang-undang), bukan saya yang ngarang—kenapa tiba-tiba pagu belanja yang dipakai. Wah, saya protes tadi," kata Basuki kesal.

Basuki beralasan, menurut Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi peraturan daerah (perda) provinsi tentang APBD, maka yang akan diberlakukan adalah pagu APBD tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kemendagri menafsirkan bahwa yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun. 

Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI telah merencanakan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Bank DKI, PT Jakarta Propertindo, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.

"Bank Indonesia ini sudah mendesak (DKI) termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan), 'Eh Bank DKI diputuskan modalnya harus Rp 13 triliun, tetapi Anda (DKI) baru setor Rp 3 triliun dan harus disetor lagi nih, ada kewajiban cadangan ini'. Terus ada duit, tetapi enggak boleh (dipakai), makanya saya protes kalau ceritanya begitu," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan peraturan daerah mengenai APBD pada tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.

Isi dalam Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi:

"Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com