Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun

Kompas.com - 10/04/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengaku begitu kesal setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek perihal pagu APBD 2015 yang akan disahkan. Sedianya Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pengesahan APBD 2015, Jumat (10/4/2015) ini.

Hanya saja, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menganggap APBD 2015 jumlahnya sama dengan pagu belanja program senilai Rp 63 triliun sesuai APBD-P 2014.

Padahal, menurut dia, jika DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD DKI 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen, kalau Anda menafsirkan seperti itu, berarti sebelum Mendagri tandatangan, sudah ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) Rp 9 triliun," kata Basuki geram, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono untuk menemui Donny di Kemendagri.

Ahok, sapaan Basuki mengaku mengetahui persepsi penggunaan pagu anggaran ini setelah berkomunikasi dengan Donny.

Selain perbedaan nilai anggaran, kata Basuki, Donny juga mempersepsikan DKI tidak sempat belanja dengan nilai sebanyak itu selama sembilan bulan dan menimbulkan jumlah silpa yang tinggi.

Mendengar itu, Basuki mengatakan DKI memiliki alternatif lain jika banyak program tidak diselesaikan tahun ini.

Seperti misalnya memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah BUMD DKI, seperti Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

"Perda kan mengatur, pemerintah wajib menyetor Bank DKI Rp 13 triliun, PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 1,5 triliun, PT Jakpro belasan triliun. Kami setor berapa puluh miliar ke sana, daripada uangnya nganggur," ujarnya. 

Kemudian, Basuki membacakan beberapa pasal di dalam undang-undang yang menyebutkan sebuah provinsi menggunakan pagu anggaran sebelumnya jika batal menerbitkan perda.

Dalam undang-undang tidak disebutkan penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya.

"Di dalam Pasal 314 UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD bla bla bla diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Ini ada UU Pemda 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat 8 disebutkan menggunakan nilai pagu APBD tahun sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com