Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Uang Nasabah Incar WN Asing yang Lagi Berlibur di Bali

Kompas.com - 20/04/2015, 19:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Warga negara Bulgaria, IIT (46), ditangkap atas dugaan menjadi bagian dari sindikat pembobol uang nasabah. Dalam aksinya, IIT dan rekan-rekannya mengincar  warga negara asing yang tengah berlibur di Bali.

Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, sindikat itu mengambil uang nasabah WNA dalam jumlah yang tidak terlalu besar, di antaranya sekitar 300 Euro atau setara dengan Rp 14,2 juta.

"Biasanya WNA berlibur di Bali lebih dari satu minggu. Jadi korban baru mengetahui bahwa uang di rekening berkurang setelah dia balik ke negaranya. Jadi, pelaku bisa lebih leluasa," ujar Rachmad, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dari barang bukti yang disita, rata-rata korban adalah warga negara asing. Hanya satu atau dua orang yang merupakan warga negara Indonesia yang uangnya ditarik dari anjungan tunai mandiri di negara Asia tenggara lainnya.

Berdasarkan komunikasi penyidik Bareskrim Polri dengan Europol Cyber Crime Center (EC3) atau komunitas Polisi Cyber Crime di Eropa, IIT pernah dihukum dan dipenjara di berbagai negara atas kasus yang sama.

"Alasan lain mengapa mereka melakukan aksi di Indonesia, selain di negaranya sudah ketat dan di Indonesia sangat mudah dilakukan, dia sudah di-blacklist di negaranya, makanya dia beraksi di negara lain," ujar Rachmad.

IIT ditangkap di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali. Penyidik tengah memburu tiga rekannya. Dalam aksi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer, dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.

"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Achmad.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com