"Dalam tatib DPRD, tidak berhasil saya memperjuangkan pasal bantuan hukum. Saya orang yang dulu ngotot. Saat itu saya ajukan pasal tertentu agar anggota DPRD dapat bantuan hukum," ujar Syarif di gedung DPRD DKI, Kamis (7/5/2015).
Akan tetapi, kata Syarif, ketika itu Kesekretariatan Dewan mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum untuk legislatif tidak diatur dalam undang-undang.
Jikapun ada, bantuan tersebut ditujukan untuk Pemerintah Daerah DKI yang terdiri dari eksekutif dan legislatif.
Sementara, Bidang Pelayanan Bantuan Hukum Biro Hukum DKI lebih fokus untuk memberikan pelayanan hukum untuk pihak eksekutif khususnya perkara-perkara yang menyangkut instansi Pemerintah Provinsi DKI.
Untk diketahui, kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS) yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri, memanggil dua anggota dewan sebagai saksi.
Abraham "Lulung" Lunggana dan Fahmi Zulfikar adalah dua anggota dewan yang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan dari Syarif, ini berarti DPRD tidak dapat memberikan bantuan hukum untuk Lulung dan Fahmi. "Harus pakai pengacara sendiri," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.