"Dari keterangan atau alat bukti ada 200 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). [Baca: Seorang Artis dan Mucikari Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta Selatan]
Wahyu enggan menyebutkan latar belakang dari para pekerja seks. Menurut dia, sampai saat ini mereka masih menjadi saksi.
"Kita akan jadikan mereka saksi. Jadi enggak akan diberitahu soal latar belakangnya," kata Wahyu.
RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diganjar ke RA yakni 1 tahun 6 bulan.
RA ditangkap bersama seorang artis AA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, AA sedang berada di salah satu kamar di hotel tersebut. Sementara si mucikari sedang menunggu AA di lobi hotel tersebut. [Baca: Polisi Sebut Artis AA Patok Tarif "Short Time" Rp 80 Juta]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.