Sekretaris DPRD Sotar Harahap mengatakan, dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD dengan konstituennya. Sotar menjelaskan anggota DPRD yang membutuhkan dana tersebut bisa langsung menghubunginya.
"Setiap anggota DPRD dapat Rp 61 juta. Uangnya digunakan untuk bertemu warga paling banyak enam kali," ujar dia saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, dana reses tidak bisa dicairkan langsung ke para legislator.
Menurut Heru, anggota DPRD yang membutuhkan uang tersebut harus menghubungi Kesekretariatan DPRD agar segera mentransfer uang ke pihak yang terkait dengan kegiatan resesnya itu.
"Misalnya mau mengadakan pertemuan dengan warga, butuh biaya untuk snack. Ya pesan aja, misalnya di Holland Bakery. Nanti pembayarannya mintain aja nomor rekening Holland Bakery-nya. Tinggal hubungi Sekwan (Kesekretariatan DPRD) agar segera mentransfer uang ke Hollad Bakery," kata dia, di Balai Kota.
Larangan bagi anggota DPRD memegang uang tunai selama masa reses merupakan dampak instruksi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang mengharuskan semua transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui transfer. Kalaupun harus dilakukan dengan cara tunai, jumlahnya tak lebih dari Rp 25 juta. [Baca: Dampak Instruksi Ahok, Anggota DPRD DKI Tak Bisa Pegang "Cash"]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.