Basuki mengaku masih harus melihat kinerja PNS DKI terlebih dahulu selama enam bulan. Ia juga mengklaim perekrutan TNI/Polri untuk menjabat pejabat DKI telah diatur payung hukumnya. Apabila nantinya memang benar ada personel TNI/Polri yang direkrut menjadi pejabat DKI, ia akan mengikuti usia pensiun PNS DKI, yakni 58 tahun.
Di samping itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, kata Basuki, menyepakati rencana ini. "Jadi, kalau pangkatnya kolonel atau kombes pindah PNS golongan IV c, kalau letkol dan AKBP pindah jadi PNS IV b. Pak Moeldoko enggak khawatir kok, tetapi memang sampai sekarang rencana itu baru gertakan dulu biar (PNS) kerjanya baik," kata Basuki.