"Tindakan taksi Uber ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena sudah melecehkan Pemerintah Indonesia dan melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Mereka melecehkan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Sabtu (6/6/2015) sore.
Shafruhan mengaku mengetahui kabar mengenai layanan taksi Uber di Bandung setelah membaca berita di media.
Di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terdapat aturan bahwa kegiatan usaha angkutan baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
Pihak Organda melihat tidak ada itikad baik dari taksi Uber untuk mengurus izin tersebut. Padahal di Jakarta, taksi itu telah mendapat teguran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Karena itu pula, Organda meminta petugas Polda Metro Jaya untuk terus menertibkan operasi taksi Uber.
"Kami sudah melaporkan taksi Uber ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015. Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan taksi tersebut. Manajemen Uber harus segera menghentikan kegiatannya," sebut Shafruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.