Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jawab Tudingan Organda yang Menyebutnya Melanggar UU Lalu Lintas

Kompas.com - 12/06/2015, 18:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab tudingan Organda DKI yang menyebutnya telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Hal ini dikarenakan dukungan Basuki pada keberadaan Go-Jek yang mewadahi tukang ojek di Jakarta. 

"Sekarang kopami dan kopaja sudah macet, seenaknya masuk ke jalur transjakarta, Organda mau urus enggak. Jadi, Organda urus anggotamu dulu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (12/6/2015).

Meski ojek tidak termasuk dalam angkutan umum, kata dia, adanya aplikasi Go-Jek membuat ojek lebih terorganisasi dan rapi. Selain itu, Go-Jek juga membantu tukang ojek untuk dapat mengurusi keluarga, rumah, serta memiliki pekerjaan lainnya. [Baca: Dukung Go-Jek, Ahok Dinilai Organda Tabrak UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya]

Menurut dia, jika tukang ojek bergabung dengan Go-Jek, penghasilannya akan lebih baik. "Sama kayak bus, Organda kalau mau lebih baik ya gabung saja dengan PT Transjakarta dan terapkan sistem rupiah per kilometer. Kalau dipikir secara logika, kamu daripada menunggu penumpang enggak dapat uang, mendingan bus kamu jalan terus setiap 10 menit dapat uang," kata Ahok, sapaan Basuki. 

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan memprotes keras pernyataan Basuki yang mengimbau tukang ojek bergabung dengan Go-Jek. Seharusnya, sebagai Gubernur DKI, Basuki mengikuti peraturan yang ada.

Shafruhan meminta Basuki untuk lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem transportasi di Jakarta. Selain itu, ia juga mengimbau Basuki untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku.

"Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan UU serta perda, bagaimana bawahannya? Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur stop mendukung keberadaan ojek dan Go-Jek," kata Shafruhan dalam keterangan persnya. 

Go-Jek adalah layanan jasa angkutan sepeda motor yang pengendaranya dibekali dengan smartphone untuk menerima pesanan melalui sebuah aplikasi.

Metode pemesanan ojek melalui smartphone ini baru naik daun di Jakarta. Pengemudi Go-Jek juga diberi asuransi, helm, dan jaket pengaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com