Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tengkorak Asal Suku di Indonesia Bernilai Tinggi di Pasar Gelap Internasional

Kompas.com - 16/06/2015, 22:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tren penyelundupan tengkorak manusia dari Indonesia diyakini meningkat karena banyaknya permintaan dari kolektor di luar negeri. Hal ini menyusul dari adanya temuan enam buah tengkorak manusia oleh Kantor Pengawasan dan Penilaian Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Empat tengkorak di antaranya diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam panci. Menurut Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Widiati, Indonesia menjadi sasaran orang yang mencari koleksi tengkorak manusia.

Terlebih lagi, banyaknya suku yang ada di Indonesia secara tidak langsung menambah nilai dari asal tengkorak tersebut. [Baca: Tengkorak Kepala Suku yang Akan Diselundupkan Diperkirakan Berusia 50 Tahun]

"(Tengkorak banyak dicari) karena kita punya banyak suku anak dalam. Seharusnya, (tengkorak) itu enggak boleh dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan pameran, penelitian," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).

Menurut Widiati, tengkorak manusia sudah dikategorikan ke dalam cagar budaya. Kesadaran masyarakat Indonesia sendiri untuk menjaga cagar budayanya dinilai masih kurang.

Kolektor bisa dengan mudah meminta orang Indonesia mengirim tengkorak dengan iming-iming sejumlah uang. Sementara itu, di pasar gelap sendiri, tengkorak itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Kita enggak bisa menilai berapa harganya. Kita enggak bisa hitung itu karena tak ternilai," kata Widiati.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari kolektor luar negeri. Berdasarkan catatannya, upaya penyelundupan tengkorak tidak hanya melalui jalur udara seperti pesawat, tetapi juga melalui jalur laut. Pengawasannya akan lebih sulit.

Karena itu, masyarakat dianggap paling bisa untuk mencegah hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan yang termasuk cagar budaya hanya bisa beredar di dalam negeri.

Bagi yang akan membawanya ke luar negeri, harus ada izin dari menteri terkait. Yang melanggar bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari undang-undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com