Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkenalkan, Garis Itu Bernama "Yellow Box Junction"...

Kompas.com - 20/06/2015, 07:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat melintas di beberapa persimpangan jalan di DKI Jakarta, pernahkah Anda melihat garis kuning berbentuk persegi dan berukuran besar di aspal? Jika lihat, perkenalkan, garis itu bernama yellow box junction (YBJ).

Di Ibu Kota, kita dapat melihat YBJ di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan Sarinah di Jalan MH Thamrin, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Mampang, dan persimpangan-persimpangan lain yang kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Jangankan mengetahui, 'ngeh' pun tidak.

Yavet Masan (26) misalnya. Ketika Kompas.com bertanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Permata Hijau ke kantornya di Kebon Jeruk mengaku baru kali pertama mendengarnya.

"Nggak merhatiin deh, asli. Paling liatnya lampu lalu lintas dan papan petunjuk jalan," ujar dia.

Adji Virdian (25) yang setiap hari melewati sejumlah persimpangan dari rumahnya di Lenteng Agung ke kantornya di bilangan Kuningan juga mengaku tidak menyadari ada garis YBJ.

"Garis yang mana, sih? Yang putih? Enggak pernah lihat garis kuning kayaknya," ujar dia.

Yanny Donna (29), karyawati di bilangan Kelapa Gading, mengatakan pernah melihat garis kuning itu. Namun, dia lupa, di mana pernah melihatnya. Dia pun mengira garis kuning kotak tersebut adalah area untuk pemberhentian sepeda motor.

"Tahu ada kotak kuning itu, tetapi kirain itu untuk berhenti motor," ujar Yanny.

Yanny mempertanyakan apa fungsi garis itu sebenarnya. Jika garis tersebut dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, dia sangat menyayangkan masih banyak pengguna jalan, termasuk dirinya, yang tidak mengetahui fungsi YBJ.

Ia juga lebih menyayangkan tidak adanya sosialisasi soal garis tersebut. Lantas, apa sih sebenarnya YBJ itu?

YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010. Dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2015), YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Sama seperti marka dan rambu lainnya, YBJ tentu akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan. Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas. Namun, sebelum berbicara soal niat baik adanya YBJ, alangkah baiknya jika YBJ disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, bukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com