Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggunaan Faktur Fiktif, Wajib Pajak di Wilayah Ini Akan Dipanggil

Kompas.com - 22/06/2015, 14:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengumumkan bahwa mulai Juni hingga Agustus, sejumlah wajib pajak akan dipanggil. Pemanggilan mereka terkait dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) atau biasa disebut faktur fiktif.

"Pemanggilan ini dimulai dari tanggal 19 kemarin. Sudah ada beberapa yang mengakui kalau mereka menggunakan faktur pajak fiktif. Lima orang wajib pajak menyatakan akan membayar bulan ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Priyatno, di Bekasi, Senin (22/6/2015).

Sampai pertengahan Juni nanti, ada sekitar 122 wajib pajak yang akan dipanggil.

Mereka berasal dari wilayah Jawa Barat II seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

Jumlah PPN (pajak pertambahan nilai) yang diprediksi akan didapat adalah sebesar Rp 331 miliar. Angin mengatakan pemanggilan ini akan fokus terhadap kasus faktur pajak fiktif.

"Kita punya detailnya yang akan kita sodorkan ke wajib pajak. Di sana ada surat pernyataan kalau dia mengakui kesalahannya dan dia harus menyatakan akan membayar pajaknya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Angin.

Angin menjelaskan lebih lanjut mengenai faktur pajak fiktif ini. Kasus semacam ini bisa terjadi ketika perusahaan A ingin membeli suatu barang dengan perusahaan B.

Akan tetapi, faktur yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah faktur keluaran perusahaan C. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena pajak yang harus dibayar menjadi lebih murah.

Dalam kasus ini, perusahaan B bisa saja merupakan oknum yang bekerjasama dengan perusahaan C. Sedangkan perusahaan C dinilai benar-benar merupakan penerbit faktur fiktif.

Sementara perusahaan A, bisa saja tidak mengetahui bahwa faktur pembelian barangnya adalah fiktif. Akan tetapi, bisa saja perusahaan A mengetahui hal tersebut.

"Jadi ini biasanya ada pengusaha yang inginnya barang yang dibeli itu bagus tetapi murah. Caranya mungkin inisiatif sendiri, pembelian dikurangi PPN aja," ujar Angin.

Apabila setelah melunasi utang-utang pajak perusahaan kembali menggunakan faktur pajak fiktif, bukan tidak mungkin mereka akan mengikuti proses pengadilan secara hukum. Begitupula dengan penerbit faktur pajak fiktif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com