"Cepat kok proses pengadaannya. Di PT Transjakarta pengadaannya (RFID). Kalau nunggu Dishub (Dinas Perhubungan), capek deh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/6/2015).
Menurut Basuki, RFID dipasang di bus untuk memudahkan saat melintas sehingga pintu perlintasan akan terbuka secara otomatis yang terkoneksi dengan RFID. RFID itu juga akan memudahkan petugas transjakarta karena tidak perlu menjaga perlintasan.
Tidak ada toleransi bagi kendaraan lain masuk ke jalur khusus tersebut, termasuk kendaraan milik TNI dan Polri.
Antisipasi lain yang dilakukan ialah dengan meninggikan separator jalan dengan moved concrete barrier (MCB). Agar tidak memakan waktu, pengadaan MCB akan menggunakan e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Mau enggak mau, kami harus bikin separator tinggi plus bus dipasang RFID. Jadi, pintu enggak perlu pakai penjaga. Setiap bus ketemu portal langsung buka, bus lewat lagi, portal tutup," kata Basuki.
Langkah tersebut diambil mengingat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tidak dicantumkan bahwa jalur transjakarta terlarang seperti jalur kereta api. Basuki meminta jalur transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api.
"Busway di dalam UU lalu lintas tidak disebutkan, kelupaan mungkin waktu membuat UU lalu lintas. Kalau kereta api kan dibuat tuh, kalau kecelakaan, kereta api enggak salah karena kamu yang masuk jalurnya. Nah, di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur," kata Basuki.
Peristiwa penyerobotan jalur bus transjakarta ini menyebabkan seorang pengendara motor tewas di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa pagi ini. [Baca: Masuk "Busway", Pengendara Motor Tewas Tertabrak Transjakarta]
Saat pengendara motor berusaha memasukkan motornya dengan melewati separator busway, bus bernomor polisi B 7721 IS Koridor X jurusan Tanjung Priok-PGC Cililitan melintas dan menabraknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.