"Kalau sampai lebih dari itu bus akan langsung kami apkir dan tidak boleh beroperasi lagi selamanya," ujar Kosasih melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2015).
Kosasih mengatakan, dalam sistem nilai dari kinerja itu disebutkan pula sanksi-sanksi kepada operator. Adapun sanksi terberat adalah denda sebesar 100-200 rupiah per kilometer per kejadian. [Baca: Penanganan Lama, Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Mengeluh Dadanya Sakit]
Selain itu, lanjut Kosasih, PT Transjakarta juga mensyaratkan sertifikasi untuk seluruh pengemudi yang telah ditetapkan.
"Pengemudi kami sudah kami sertifikasi dan kami sudah bersurat kepada seluruh operator untuk memenuhi sertifikasi pengemudi mereka," ujar dia.
Menurut Kosasih, tujuan PT Tranasjakarta menerapkan sistem nilai adalah agar layanan bus transjakarta semakin baik ke depannya. [Baca: Sopir Bus Transjakarta Mengaku Salah Injak Pedal Gas, Tabrak 8 Motor dan 3 Mobil]
Ia yakin salah satu cara untuk melakukan perbaikan terhadap layanan transjakarta adalah dengan memberlakukan peraturan yang ketat disertai sanksi yang tegas pada operator.
"Operator yang nilainya buruk maka tidak akan kami perpanjang lagi atau kami kurangi jatahnya," kata Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.