Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beranikah JPU Tuntut Hukuman Maksimal Untuk Guru Saint Monica?

Kompas.com - 23/06/2015, 16:36 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang lanjutan kasus kekerasan seksual Saint Monica, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa HR alias S. Namun JPU belum dapat memastikan apakah akan memberikan tuntutan maksimal atau tidak. Saat ini, berkasnya masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebelum dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Rabu (24/6/2015) siang.

"Besok (Rabu) baru diambil berkasnya. Nanti, dari pihak Kejati langsung yang memutuskan," ujar JPU Kejari Jakut, Theodora saat ditemui di gedung PN Jakut, Selasa (23/6/2016) siang.

Keterlibatan pihak Kejati tersebut, menurut Theodora, cukup beralasan. Mengingat, kasus ini, sudah menjadi perhatian publik. "Karena kasusnya sudah menarik perhatian. Jadi memang dianjurkan Rentut sampai ke Kejati," terangnya.

Untuk diketahui, guru sekolah Saint Monica tersebut berpotensi dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketetapan tersebut sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan JPU terhadap terdakwa.

"Kita telah menyiapkan rentut sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya," papar Theodora.

Selain itu, pihak JPU menjamin jika rentut tersebut tidak akan mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga korban.

"Nggak ada intervensi. Dia (korban) kan ga boleh ngatur kita," tegas Theodora.

Sebelumnya, pihak keluarga korban kekerasan seksual L (3,5), menyurati Kejati DKI Jakarta, Senin (22/6/2015). Pihak korban meminta Kejati DKI agar mengawasi proses persidangan di PN Jakut besok siang.

Ibu korban, BL, meragukan kinerja JPU dan meminta Kejati DKI mengawal kinerja jaksanya terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, BL khawatir JPU tidak menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa HR pada sidang agenda tuntutan nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com