Sistem tersebut bertujuan meningkatkan sistem pengamanan minimarket dan jadi salah satu cara mudah melaporkan kejahatan yang baru saja terjadi ke kepolisian.
"Ada beberapa anggota perusahaan yang merealisasikan, tapi memang belum di semua toko," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi, Rabu (1/7/2015).
Sebelumnya, pada tahun 2012, Aprindo sudah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya serta perusahaan jasa pengamanan untuk menyimulasikan penggunaan tombol panik. Namun Satria tidak mengungkap perusahaan mana saja yang sudah menggunakan tombol panik.
Menurut Satria, penerapan tombol panik saat ini masih terkendala beberapa hal, salah satunya infrastruktur. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Satria melihat polisi masih belum tiba secara cepat setelah tombol panik ditekan.
"Kalau kita pencet, nanti akan terhubung dengan polres atau polsek yang terdekat dengan toko. Memang masih ada tantangannya, kalau dipencet, armada harus tiba cepat," tambah Satria.
Sistem tombol panik dianggap dapat membantu meminimalkan tindak kriminal terhadap minimarket, khususnya yang buka selama 24 jam.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji berharap pemilik minimarket sadar dengan konsekuensi ketika memutuskan buka toko lebih dari waktu yang ditentukan.
Rayendra mengatakan, cara yang baik dalam menjaga keamanan minimarket adalah dengan menyiapkan satpam-satpam di depannya. Menurut dia, terlepas dari regulator yang ada mengenai aturan jam operasional minimarket, pihak pemilik harus tetap berhati-hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.